1. Dewan
Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan
Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai
badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir
menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih
oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila
Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang
puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.
A. Tingkat
Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
B. Tingkat
Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
C. Tingkat
Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
D. Tingkat
Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi
dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
SUMBER : Pramukanet.org
|
Sabtu, 07 Desember 2013
DEWAN KERJA RANTING ( DKR ) PRAMUKA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar